KPU, Kapolres dan LO Paslon Sepakati Jumlah Pengikut Saat Pendaftaran, Ini Jumlahnya

    KPU, Kapolres dan LO Paslon Sepakati Jumlah Pengikut Saat Pendaftaran, Ini Jumlahnya
    Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw bersama Unsur Forkopinda dalam kegiatan Media Gatheeing

    BITUNG - Media Gathering Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walkjota Bitung Tahun 2024, KPU Kota Bitung Gandeng  Waratawan Senin (26/08/2024).

    Kegiatan berlangsung di Kafe Bakudapa Kelurahan Btung Barat satu Kecamatan Maesa Kota Bitung hadir sebagai pemateri Kajari Bitung Dr. Yadyn SH MH, Kapolres Bitung AKBP Albertr Zai SH. SIK MH dan Dandim 1310 Bitung Letkol Czi Hadif Tupen. 

    Hadir dalam kegiatan, Selain Ketua KPU Deslie Sumampouw SE, Frangky Takasihaeng,   Kabag OPS Kompol Karel Tagay SH, Kasat Intel, Pemerhati Politik serta Kedua LO Pasangan Calon.

    Ketua KPU Deslie Sumampouw dalam penyampaiannya mengatakan, Kpu wajib melakukan kesetaraan paslon dalam pendaftaran, sekaligus pembatasan Massa saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPU untuk kenyamanan dan keamanan.Sehingga Deslie mengusulkan untuk massa pengikut saat pendaftaran bagi setiap pasangan calon dibatasi 500 orang.

    " Saya mengusulkan 500 orang  pengikut bagi setiap pasangan calon saat pendaftaran ke KPU, " Ungkapnya.

    Sementara Kapolres Bitung AKPB Albert Zai, SH SIK, MH menyampaikan bahwa memang perlu dilakukan pembatasan massa bagi setiap pasangan Calon dan juga proses pendaftarannya tidak dilakukan dalam waktu bersamaan agar bisa memaksimalkan pengamanan. 

    " Sudah kita sepakati bersama terkait jumlah Massa yang orang yang akan datang di KPU,   tentunya personil Polres sudah siap melakukan pengamanan jalannya pendaftaran yang akan berlangsung mulai S27 hingga  29 Agustus 2024 nanti, ” tandasnya.

    Yang paling penting tambah Kapolres, yang memakai kendaraan bermotor roda dua memakai Helmtidak menggunakan Knalpot Brong,   dan tidak miras dan ridak mbawa sajam.

    menggunakan knalpot brong,   tidak boleh membawa Sajam ataupun datang ke KPU bersama paslon pertama tidak boleh konsumsi Minuman Keras (Miras), dan tidak boleh membawa sajam.

    " tentunya  kami akan amankan orang-orang tersebut selama pendaftaran di Kpu, ” tegasnya.

    Senada disampaikan Pihak LO Paslon setelah di koordinasikan pun sepakat adanya Ketentuan pembatasan jumlah orang yang akan mengiringi Paslon pendaftaran ke KPU kota Bitung yang akan di mulai hari Selasa  tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Heboh, Lelaki JL Mati Gantung diri di Atas...

    Artikel Berikutnya

    Kajari Bitung, Sentil Proses Strategi Penanganan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami